Instrumen penimbangan yang digunakan untuk analisa harus dikalibrasi dan memenuhi ketentuan keterulangan (repeatability) dan akurasi yang sudah ditetapkan.
Repeatability
Pada ketentuan USP yang baru, disebutkan bahwa keterulangan suatu instrumen penimbangan harus diuji dengan menimbang satu anak timbang uji tidak kurang dari sepuluh kali.
Keterulangan instrumen penimbangan dianggap memenuhi syarat apabila dua kali standar deviasi dari nilai yang ditimbang, dibagi dengan nilai nominal anak timbang yang digunakan tidak melebihi 0,10%.
Akurasi
Ketentuan USP General Chapter 41 yang baru menyatakan bahwa apabila suatu zat harus ditimbang secara akurat, maka penimbangan zat terebut harus dilakukan menggunakan instrumen yang telah terkalibrasi, yang telah memenuhi persyaratan akurasi dan keterulangan.
Nilai akurasi suatu instrumen penimbangan dinyatakan memenuhi syarat apabila nilai hasil pengujian menggunakan anak timbang uji berada dalam kisaran 0,10% x berat anak timbang uji.
Kapasitas anak timbang uji harus sebesar antara 5%-100% dari kapasitas instrumen penimbangan yang diuji.
Pengujian akurasi sebuah instrumen penimbangan yang benar ditentukan oleh 3 hal,:
1)Standar Deviasi/ Keterulangan Timbangan
2)Akurasi (Toleransi) USP (0,1%)
3)Kapasitas anak timbang yang sesuai kedua point sebelumnya.
Frekuensi Pengujian Instrumen Penimbangan
Sesuai dengan ini dari USP General Chapter 41, frekuensi pengujian instrumen penimbangan tergantung dari besarnya dampak dari aplikasi penimbangan tersebut terhadap kehidupan dan kesehatan konsumen, serta dampaknya terhadap lingkungan, juga toleransi penimbangan yang berlaku. Semakin besar dampaknya terhadap konsumen dan lingkungan, maka semakin sering frekuensi pengujiannya.
Design Product suatu instrumen harus dibuat untuk mmenuhi hal berikut;
Mempermudah cleaning, enjaga agar tidak terjadi cross-contamination, menjaga agar tidak tumbuhnya bakteri (mikrobilogi) pada instrumen tersebut. Untuk memenuhi standard dari Hygienic Design Product, maka design dari suatu instrumen dibuat memiliki nilai IP (Ingress Protection) yang sesuai, yaitu nilai yang menunjukkan ketahanan suatu instrumen dari debu dan air, tidak terdapat sudut yang berpotensi menjadi ruang/celah tumbuhnya mikroba, Surface instrumen dibuat serapat mungkin, bahan yang digunakan (SS 304), (SS 316) dan istem pengelasan yang rapat, rapi, tidak ada celah.
Badan/ lembaga yang dapat memberikan lisesnsi terhadap Hygienic Design Produk diantaranya adalah EHEDG (European Hygienic Enginering Design), dan NSF (National Sanitation Foundation)